Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia Bikin Melongo, Pantas Saja Tak Sembarang Orang Bisa Beli!
Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan. Penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
TRIBUNJATIM.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagia orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah bukan hanya orang yang mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
Pacific Rim : Uprising Baru Rilis Jadi Trending Twitter, Begini Respon Netizen yang Sudah Nonton
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Gara-gara Kambing, Jaringan Pengedar Uang Palsu di Kediri Terbongkar
Dilansir dari laman Kompas.com (15/01/2018), berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe
Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.

2. Lamborghini Aventador AT
Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.

8 Potret Rinko Kikuchi Si Mako Mori di Pacific Rim, Artis Jepang Penyabet Nominasi Oscar Pertama
Dijual seharga Rp 5,8 M, mobil ini punya beban pajak tahunan Rp 122,9 juta.

4. Ferrari California
Mobil yang dijual seharga Rp 4,3 M ini harus membayar pajak setiap tahun Rp 100 juta.

Gak Bikin Kantong Jebol, Intip Nih 7 Trik Jitu Agar Liburanmu Irit Budget, Hemat Abis!
5. Maserati Granturismo S
Dijual Rp 2,6 M, pemilik mobil ini wajib bayar pajak setiap tahun sebesar Rp 57,2 juta.

6. Porsche, 911 Carrera S
Pemilik mobil seharga Rp 2,6 miliar wajib bayar pajak Rp 54,3 juta per tahun.

Ingin Dolarnya Berlipat Ganda, Uang Rp 850 Juta Pengusaha ini Malah Raib Ditangan Kiai Gadungan
7. Porsche 911 Turbo 3.8 AT
Dijual Rp 2 miliar per unit, pajak yang dibebankan pada mobil ini Rp 44,2 juta.

Setiap mobil mewah memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Ternyata Segini Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia