Revisi Perda Sampah Kota Surabaya, DPRD Tergetkan Pengurangan Sampah dan Buka Lapangan Kerja
Perubahan Perda 5 tahun 2014 tentang sampah sedang dilakukan dalam Pansus yang terdiri dari anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perubahan Perda 5 tahun 2014 tentang sampah sedang dilakukan dalam Pansus yang terdiri dari anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Perubahan Perda tersebut diharapkan dapat memberi regulasi efisiensi pengolahan sampah dan membuka lapangan kerja.
M Arsyad, anggota Pansus mengatakan, harapan peningkatan lapangan kerja tersebut melalui penambahan bank-bank sampah di tiap kelurahan.
(Tukang Becak Dilarikan ke Rumah Sakit, Petugas Syok Temukan Rp 48,9 Juta Dibungkus Tas Plastik Hitam)
Politisi PAN tersebut berharap pengembangan bank sampah lebih diperhatikan dibanding harus menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
"Bank sampah kan bisa dikelola masyarakat sendiri. Jadi tambahan penghasilan juga untuk mereka yang punya sampah," kata Arsyad, Kamis (22/3/2018).
Dengan begitu, lanjut Arsyad, sesuai dengan visi misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menjadi tuan dan nyonya di kota sendiri dalam hal pengelolaan sampah.
(Evakuasi Pria yang Sakit di Becak, Petugas Temukan Rp 48,9 Juta, Begini Nasib Uangnya Sekarang)
Adanya bank sampah dinilai cukup efisien mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
Artinya sebagian sampah dapat dimanfaatkan dalam proses daur ulang yang dilakukan mandiri melalui bank sampah.
Hal tersebut juga dapat mengurangi biaya operasional pengolaan sampah di TPA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/seorang-pengelola-sampah-di-tps-kembang-kuning_20170628_151458.jpg)