Sidang Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Breaking News: Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Didakwa JPU Pasal Berlapis

Terdakwa Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
SIDANG PERDANA - Terdakwa Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto ( berdiri rompi merah), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Samuel disangkakan 2 pasal sekaligus oleh JPU 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa: Samuel Ardi Kristanto dkk (Kasus perusakan rumah Nenek Elina).
  • Lokasi Kejadian: Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
  • Pasal Dakwaan: Pasal 262 dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Samuel yang datang mengenakan hem putih, dan rompi merah, tiba dengan pengawalan dari Kejari Surabaya. Ia juga ditemani 2 terdakwa lain yakni Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Setibanya di Ruang Kartika, pria berusia 44 tahun tersebut disambut oleh Tim Penasihat Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.

Selain dipenuhi awak media, tidak sedikit pengunjung yang datang memadati ruang persidangan, untuk menyaksikan langsung jalannya pengadilan.

Baca juga: Samuel, Yasin, Sugeng Pengusir Nenek Elina Ditahan di Rutan Medaeng

Dakwaan Pasal Berlapis KUHP Baru

Usai majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana selanjutnya membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu menyampaikan 2 dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan pertama Pasal 262 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan dakwaan kedua Pasal 521 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa bertemu sekaligus meminta bantuan kepada Mohammad Yasin, untuk mengosongkan rumah Elina yang diakui sebagai milik terdakwa, di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan menunjukan bukti bukti kepemilikan yang dimiliki oleh terdakwa, pada 31 Juli 2025.

“Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin,untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah,” jelas Ida Bagus.

Selanjutnya terdakwa bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah Elina, 4 Agustus 2025, dan bertemu dengan saksi Iwan Effendy.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah.

Namun pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, lantaran salah satu anggota keluarga Elina, tak kunjung datang pada sore hari.

“Terdakwa yang sudah menyatakan sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan dokumen, meninggalkan rumah Elina, serta mengatakan akan kembali esok hari untuk melakukan pengosongan rumah,” urainya.

Baca juga: Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan, Terdakwa Samuel Dihadirkan

Aksi pengosongan rumah mulai dilakukan pada 5 Agustus 2025. Terdakwa bersama orang suruhan, menemui Elina. Saat itu Elina ditemani oleh kuasa hukumnya.

Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengosongan rumah namun dijawab oleh Kuasa Hukum Elina, supaya melalui pengadilan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved