Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Astaga, Siswi SMP Telanjang di Kamar Hotel, Saat Digerebek Terungkap yang Terjadi Sebenarnya

Astaga, siswi SMP ini ditemukan sedang telanjang di sebuah kamar hotel. Terungkap yang mereka lakukan sebenarnya.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus asusila memang cukup meresahkan sebagian masyarakat.

Khususnya kaum wanita.

Sebab, sebagian besar korbannya merupakan kaum wanita.

Kasus semacam itu hampir setiap hari terjadi.

Para pelakunya pun berasal dari beragam latar belakang.

Baca: Ungkap Alasan Bisa Duet Bareng Via Vallen, Sandiaga Uno Disebut Netizen Vyanisty Garis Keras!

Tak hanya orang lain, melainkan kadang juga dilakukan oleh orang yang cukup dikenal oleh korban.

Baik teman, keluarga, bahkan tetangga.

Itu seperti sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi.

Tepatnya, kasus yang terjadi di Surabaya.

Baca: Netizen Sorot Penampilan Tim Medis Usai Limbad Dikubur Balok Es 14 Jam, Akun Ini Ungkap yang Terjadi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus trafficking (perdagangan orang).

Kali ini, seorang siswi brinisial NA (15) ‘dijual’ untuk melayani pria hidung belang oleh Mutamtam.

Kejadian trafficking ini bermula dari tersangka Mutamtam kenal dengan korban melalui media sosial (medsos) facebook.

Hubungan Mutamtam yang berasal Arosbaya, Bangkalan ini dengan korban makin akrab dan suatu ketika mereka berjanjian ketemuaan di hotel.

Baca: Pilih Cerai dari Bule dan Asuh Anak Sendiri, Penampilan Ratu Sinetron Era 2000-an Berubah Drastis

Ajakan Mutamtam yang pekerja swasa disambut NA yang masih seorang siswi SMP di Surabaya.

Mereka bersepakat bertemu di sebuah hotel di Surabaya pusat, Jumat (23/3/2018).

“Ternyata mereka ceck ini di hotel. Sebelum ketemuan, tersangka (Mutamtam) dan korban chatting lewat Facebook untuk kencan di hotel,” sebut AKP Ruth Yeni, Kabit PPA Satreskrim Polrestbes Surabaya, Minggu (25/3/2018).

Dalam obrolan chatting, lanjut Ruth, ternyata tersangka Mutamtam mengajak korban check ini di hotel bersama empat temannya. Dimana tersangka lebih dulu menawarkan korban ke teman-temanya.

Baca: 9 Lokasi di Balik Foto Keren di Media Sosial ini Bikin Melongo, Dari Semak-semak sampai Toko Bunga

“Korban tidak mau melayani empat orang, maunya bermain threesome (hubungan bedan tiga orang),” ucap Ruth.

Setelah sepakat, tersangka dan korban janjian bertemu di sebuah warung makan di Jl Diponegoro.

Dengan naik motor, keduanya selanjutnya menuju sebuah hotel di Surabaya pusat guna menemui pemuda yang memesannya.

Saat asyik melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel, anggota Unit PPA menggerebeknya.

Baca: Cerita, Sejarah dan Spirit Baru Persebaya Surabaya di Pentas Tertinggi Tanah Air

Saat polisi masuk, tersangka, korban dan tamunya yang memesannya sedang berada di tempat tidur.

“Saat kami masuk dan menggerebeknya, ada tiga orang yang sedang telanjang di kamar hotel,” ucap Ruth.

Setelah diminta mengenakan baju, polisi pun membawa tiga orang tersebut ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan. Mereka dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas trafficking yang dilakukan di hotel.

Tarif yang ditawarkan

Mutamtam tidak hanya mengecani NA (15) di hotel. Pemuda 29 tahun asal Arosbaya, Bangkalan ini ternyata menawarkan NA kepada temannya guna berhubungan badan di hotel di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka Mutamtam ternyata seorang mucikari. Dia menawarkan korban ke temannya dengan tarif Rp 1,6 juta sekali kencan.

“Saya tawarkan ke teman sendiri Rp 1,6 uta short time, dan disepakati ketemuan di hotel. Ternyata teman saya minta bermain bertiga dan NA mau,” kata Mutamtam kepada penyidik PPA, Minggu (25/3/2018).

Katit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni menuturkan, dari tarfif Rp 1,6 juta sekali kencan itu, masing-masing mendapatkan Rp 800 ribu. Pembagian uang antara tersangka dengan korban setelah melayani tamu di hotel.

“Tersangka menawarkan korban secara online. Korban ternyata tidak hanya sekali melayani tamu, sudah empat kali,” cetus Ruth.

Selain menjebloskan Mutamtam ke sel tahanan, polisi juga menyita bill hotel, uang tunai Rp 1,6 juta, hanphone (HP) Samsung warna gray dan motor Honda Vario warna putih M 6324 J milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka Mutamtam bakal dijert Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP lantaran melakukan perdagangan orang dengan korban anak dan atau memudahkan dilakukan perbuatan cabul.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Mutamtam ‘menjual’ NA kepada temannya yang menginingkan layanan hreesome (hubungan badan bertiga). Ketiganya akhirnya digerebek di sebuah hotel di Surabaya pusat, 23 Meret 2018 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved