Proyek Apartemen Sipoa Grup Mangkrak, Bupati Sidoarjo Ikut Digugat
Puluhan korban pembelian apartemen Sipoa mendaftarkan gugatan perdata ke PN Surabaya. Pengembang dan Bupati ikut jadi sasaran.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Laporan pidana itu dilakukan para korban sebagai upaya akhir somasi yang diabaikan begitu saja oleh Sipoa.
Sebelumnya, sekitar Desember 2017, konsumen hunian dan apartemen Sipoa di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) melaporkan dugaan penipuan manajemen Sipoa Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Laporan yang dilayangkan korban itu karena kecewa dengan janji yang dilontarkan pihak menajemen, tidak pernah terealisasi.
Sebelum laporan ke polisi, P2S sudah melayangkan somasi tapi diabaikan.
Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul
Main Ponsel Sambil Kendarai Motor, Dua Cewek Cantik ini Tewas Mengenaskan di Lamongan
Tidak itu saja, P2S juga pernah menggelar hearing ke Kantor DPRD Jatim.
Ketika laporan berlangsung, sekitar 100 orang yang mewakili sekitar 300 korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar datang ke Polda Jatim.
Mereka juga membawa beberapa spanduk bernada menyindir sebagai tanda protes pada manajemen.
Pelapor juga membawa spanduk Bupati Sidoarjo, karena waktu mengiklankan di media massa, bupati dinilai ikut andil dan di endorse sama mereka (Sipoa).
Rata-rata korban yang membeli tempat hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya bupati. Namun sampai sekarang, hunian itu belum serah terima.
Cemburu dan Dimabuk Asmara, Pelajar ini Aniaya Temannya di sekitar Istana
Korban mau membeli proyek di Sipoa Grup, salah satu alasan kuat adalah sebagai proyek hunian murah yang juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.
Harga per rumah ada yang Rp 185 juta, Rp 190 juta sampai Rp 210 juta. (Surya/Anas Miftakhudin)