Anak Dibawah Umur di Mojokerto Hamil Gara-gara Ulahi Ayah Tirinya

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata mengatakan kasus kekerasan seksual telah dilakukan tersangka

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tingkah laku ayah tiri bernama Misran (58) ini sungguh kelewat batas.Dia tega menyetubuhi anak gadisnya berinisial BN (17) yang berstatus anak dibawah umur hingga membuatnya bunting.

Saat ini, korban BN dalam keadaan mengandung lima bulan.

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata mengatakan kasus kekerasan seksual telah dilakukan tersangka Misran secara berulang kali.

Baca: Bejat, Pria Asal Mojokerto ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih SMA

Tersangka, bahkan juga melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap korban yang merupakan anak tirinya untuk mengajak perhubungan intim layaknya suami istri.

"Korban berstatus pelajar dalam kondisi hamil," tuturnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (28/3/2018).

Baca: Away ke Jakarta, Arema FC Boyong 19 Pemain

Tersangka Misran mengaku tergoda lantaran sempat melihat korban usai mandi memakai handuk. Karena itulah, timbul niat jahat tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Saya khilaf hingga berbuat seperti ini," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 76D UU RI Nomer 35 tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1), (3) UU dan pasal 76E UU Nomer 35 tahun 2014 Jo pasa182 ayat (2) tentang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sepertinya yang diberitakan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menangkap tersangka Misran terkait persetubuhan dibawah umur. Korbannya, adalah anak tirinya berinisial BN (17).

Baca: Rizal Ramli : Hubungan Saya dengan Jokowi Masih Baik

Polisi menangkap tersangka di kediamannya di Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kasus asusila terungkap setelah ibunya melaporkan suaminya yang telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Tersangka, selalu memanfaatkan kondisi rumah yang kosong ketika hendak
menyetubuhi korban. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved