Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

Jaksa Mojokerto Jebloskan Tersangka Kasus Dana Kapitasi Puskesmas ke Bui, Rugikan Negara Rp 5 M

YF (34) asal Lowokwaru Malang, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Jaksa Mojokerto Jebloskan Tersangka Kasus Dana Kapitasi Puskesmas ke Bui, Rugikan Negara Rp 5 M
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
DUGAAN KORUPSI - YF pria asal Malang, tersangka kasus  dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kerugian Mencapai Rp 5 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - YF (34) asal Lowokwaru Malang, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.

Tersangka YF berperan sebagai pendamping Puskesmas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLUD (Badan layanan umum daerah) tahun anggaran 2021-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, penahanan YF adalah tindak lanjut dari hasil penyidikan hingga penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas.

"Tersangka YF sudah kami lakukan penahanan," kata Endang, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Heboh Pekerja Proyek Tewas Terjatuh dari Scaffolding Saat Pasang Kabel Panel di Sunrise 2 Mojokerto 

Ia menyebut, YF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan usai dirinya resmi menyandang status tersangka, pada Senin (10/2/2025) lalu.

"Pemanggilan 1 dan 2 tersangka tidak hadir tanpa keterangan," tegas Kajari Endang.

Menurut Endang, tersangka akhirnya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 tahap II, pada Selasa (9/7/2025) kemarin.

Penyidik kejaksaan juga menyita barang bukti berupa dokumen, surat kontrak, SPJ dan bukti transfer.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Mojokerto, menunggu persidangan.

"Ditahan di Lapas Mojokerto, setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk sidang," pungkas dia.

Tersangka YF merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Dua Jalan Pusat Kota Mojokerto akan Ditutup 3 Hari, Berikut Jadwal dan Pengalihan Arusnya

Namun dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan bertindak tidak sesuai aturan bahkan diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.

Modus tersangka selaku koordinator diduga memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tersangka YF saat itu belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP, tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved