Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas
Jaksa Mojokerto Jebloskan Tersangka Kasus Dana Kapitasi Puskesmas ke Bui, Rugikan Negara Rp 5 M
YF (34) asal Lowokwaru Malang, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - YF (34) asal Lowokwaru Malang, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.
Tersangka YF berperan sebagai pendamping Puskesmas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLUD (Badan layanan umum daerah) tahun anggaran 2021-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, penahanan YF adalah tindak lanjut dari hasil penyidikan hingga penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas.
"Tersangka YF sudah kami lakukan penahanan," kata Endang, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Heboh Pekerja Proyek Tewas Terjatuh dari Scaffolding Saat Pasang Kabel Panel di Sunrise 2 Mojokerto
Ia menyebut, YF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan usai dirinya resmi menyandang status tersangka, pada Senin (10/2/2025) lalu.
"Pemanggilan 1 dan 2 tersangka tidak hadir tanpa keterangan," tegas Kajari Endang.
Menurut Endang, tersangka akhirnya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 tahap II, pada Selasa (9/7/2025) kemarin.
Penyidik kejaksaan juga menyita barang bukti berupa dokumen, surat kontrak, SPJ dan bukti transfer.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Mojokerto, menunggu persidangan.
"Ditahan di Lapas Mojokerto, setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk sidang," pungkas dia.
Tersangka YF merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Dua Jalan Pusat Kota Mojokerto akan Ditutup 3 Hari, Berikut Jadwal dan Pengalihan Arusnya
Namun dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan bertindak tidak sesuai aturan bahkan diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.
Modus tersangka selaku koordinator diduga memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tersangka YF saat itu belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP, tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.
korupsi dana BLUD
korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas
korupsi dana kapitasi puskesmas
Kejari Mojokerto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Mojokerto
TribunJatim.com
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Tangani Polemik Parkir Mie Gacoan, Komisi B DPRD Surabaya akan Cari Penyelesaian Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.