Pilkada Kota Madiun
Gelar Pengajian Dihadiri Calon Walikota, ASN di Kota Madiun Dipanggil Panwaslu
Panwaslu Kota Madiun memanggil seorang ASN yang bekerja di Kemenang Kota Madiun bernama Ridwan untuk diklarifikasi di kantor Panwaslu
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Panwaslu Kota Madiun memanggil seorang ASN yang bekerja di Kemenang Kota Madiun bernama Ridwan untuk diklarifikasi di kantor Panwaslu, Sabtu (31/3/2018) siang.
Ridwan diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat, berkaitan kegiatan Kelompok Pengajian Sunan Kalijaga di Jalan Raden Wijaya no 23 yang didatangi calon Walikota paslon nomor 1, pada Rabu (23/3/2018) lalu.
Pantauan di lokasi, Ridwan datang ke Panwaslu Kota Madiun memenuhi panggilan bersama Ketua DPC PPP Kota Madiun Chamim Ali.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat pada 23 Maret 2018, di rumah seorang ASN bernama Ridwan digelar pengajian dan didatangi Calon Walikota Madiun nomor urut satu," kata Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3/2018) siang.
Baca: Ingin Cetak Anak jadi Pesepak Bola, Gala Siswa Indonesia Surabaya ini Pilihannya
Dia menuturkan, dari hasil klarifikasi, Kelompok Pengajian Sunan Kalijaga memang rutin menggelar pengajian sebulan sekali.
idwan mengaku tidak mengundang Calon Walikota Madiun, Maidi untuk datang ke acara pengajian.
Namun, Ketua DPC PPP Kota Madiun Chamim Ali, yang menjadi jamaah pengajian yang mengundangnya.
"Ali salah satu jamaah dengan iseng menghubungi Maidi untuk hadir," katanya.
Maidi pun hadir di akhir pengajian dan secara spontan melakukan kampanye, menyampaikan visi misi kepada para jamaah pengajian.
Demgan demikian, Ridwan kata Kokok, telah melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Baca: Wiranto: Indonesia Jadi Role Model Kerukunan Bangsa. Kenapa Kita Tak Logis?
"Apapun itu, Pak Ridwan telah melanggar UU no 10 tahun 2016 tetang pemilu dan SE Menpan RB tentang netralitas ASN," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, Kokok mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kemenag Kota Madiun untuk memberikan sanksi.
Kokok menambahkan, selain Ridwan, Maidi yang hadir dalam pengajian juga telah melanggar zona kampanye yang sudah ditentukan KPU Kota Madiun.