PKL Alun-alun Mejayan Dipungli, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kasus dugaan pungli PKL di Alun-alun Mejayan, Madiun ditingkatkan statusnya jadi penyidikan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Polres Madiun juga sudah menetapkan seorang tersangka.
Kassubag Humas Polres Madiun AKP Sumantri menuturkan, dari hasil pemeriksaan tiga saksi dan sejumlah barang bukti, status ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar untuk penentuan kasus dugaan pungli di Alun-alun Mejayan terhadap PKL, saat ini sudah meningkat di dalam proses sidik. Sudah digelar oleh kasatreskrim yang memimpin, dan akan segera dilakukan pemanggilan," ujarnya, Senin (2/4/2018) siang.
Menurut Sumantri, satu orang tersangka dalam kasus ini merupakan pengurus Paguyuban Sembilan Muda. Namun, Sumantri enggan menyebut nama ataupun inisial tersangka.
"Masih menunggu dulu, masih diperiksa oleh unit pidana korupsi, nanti setelah ada pengembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Disinggung apakah ada dugaan keterlibatan dinas terkait dalam kasus ini, Sumantri mengatakan pihaknya masih fokus pada dugaan pungli sesuai yang dilaporkan pedagang.
"Kasusnya biar jelas dulu, pemerasan atau penipuan. Kalau nanti dalam pengembangan arahnya ke sana. Nanti akan dipanggil sesuai keterangan tersangka," tegas Sumantri.
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti laporan dugaan pungli terhadap PKL di Alun-alun Mejayan oleh sejumlah pengurus pguyuban, Polres Madiun memanggil sejumlah saksi, Rabu (28/3/2018) siang.
Pada 5 Maret 2018, lalu sejumlah PKL yang biasa berjualan di Alun-alun Mejayan melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar atau pungli oleh sejumlah pengurus paguyuban.
Polisi memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari 12 orang yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengurus Paguyuban Pedagang 9 Muda.
Ketiga pengurus paguyuban yang dipanggil yaitu , Suwandi (ketua paguyuban), Suprapto (bendahara paguyuban), dan Agus (sekretaris paguyuban).
Sementara itu, seorang pengurus Paguyuban 9 Muda, Suprapto mengatakan pungutan yang diminta sudah atas persetujuan anggota paguyuban. Pungutan tersebut digunakan untuk kas paguyuban dan biaya listrik.
"Ya semua paguyuban sepakat. Jadi kami juga rapat, dinotulenkan," katanya saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan.
Suprapto mengklaim, Paguyuban 9 Muda merupakan paguyuban resmi dan juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Sudah, masalahnya paguyuban ini isitilahnya kan juga resmi surat-suratnya. Saya sudah memasukan data. Gini ya, kalau kami tidak resmi masa ya dapat bantuan tenda dan lain-lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan PKL yang berjualan di kawasan alun-alun Mejayan mengaku diminta sejumlah uang oleh pengurus paguyuban. Untuk bisa berjualan, para PKL dipungut biaya antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Bagi PKL yang tinggal di Kelurahan Krajan dan Bangunsari hanya dipungut Rp 100 ribu. Namun bagi PKL yang tinggal di luar Krajan dan Bangunsari, dipungut uang berkisar Rp 300 hingga Rp 1 juta.
Para pedagang menyebut, pengurus paguyuban meminta uang pungutan itu sebagai uang pendaftaran paguyuban dan sewa tempat.
Padahal pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun menyatakan bahwa tidak ada pembayaran apapun terhadap PKL di Alun-alun Mejayan. (Surya/Rahadian Bagus)