Praperadilan Perawat Rumah Sakit National Hospital Gugur
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak sidang praperadilan yang dimohonkan mantan perawat RS National Hospital yang diduga lecehkan pasien.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang praperadilan yang dimohonkan Zunaidi Abdillah, mantan perawat Rumah Sakit National Hospital yang diduga melecehkan pasien, Widyanti, ditolak hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018).
Hakim tunggal Cokorda Gede Arthana SH MH menggugurkan gugatan itu dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.
Gugurnya permohonan praperadilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya.
M Soleh SH, kuasa hukum Zunaedi Abdillah, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
"Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela, bukan putusan akhir," tandas Soleh usai sidang.
Keberatan Terdakwa Penggelapan Saham Ditolak Hakim
Bawa Rice Cooker, TKW di Malaysia Asal Madura ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Sementara Kasubag Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer, mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim Cokorda sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d.
"Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa," tutur Aloysius Alwer.
Menurut Aloysius, pokok perkara yang sudah dibuka tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan praperadilan.
"Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa," sambung Aloysius.
Pejabat ini Tegas Menolak Dilantik Jadi Bupati Pamekasan, Alasannya Sederhana Banget
Tolak Kebijakan 1 NIK 3 SIM Card, Massa KNCI Malang Raya Sebut-Sebut Poligami, Ada Apa?
Permohonan praperadilan Zunaedi Abdillah yang diajukan melalui tim kuasa hukum, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya tentang tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Ketika permohonan praperadilan disidangkan, pokok perkara kasus ini mulai disidangkan. Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidang di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) kemarin.
Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa sakit.
Meski demikian, sidang kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH tanpa kehadiran terdakwa. Namun dalam sidang itu menghadirkan dokter Rutan Medaeng dan dua dokter independen.
Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa. Setelah diminta keterangan, ketiga dokter menyatakan sakit dehidrasi.
Terungkap, Inilah Asal-usul Cacing Anisakis pada Ikan Makarel Kaleng yang Bikin Resah
Dugaan pelecehan seksual itu berawal dari video yang tersebar melalui media sosial (Medsos). Awalnya video terkait dugaan pelecehan itu diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.
Dalam video itu, perempuan itu tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh Zunaedi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.
Dalam video itu perempuan itu menangis. "Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.
Tak lama kemudian, suami korban, Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaedi Abdillah sebagai tersangka.
Elin si Asisten RT Syahrini, Punya Tiga Aset Berharga Setelah 15 Tahun, Meski Tetap Masih Lajang
Mantan perawat itu sempat menjadi buron dan Zunaedi ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-pra-peradilan-perawat-national-hospital_20180402_150525.jpg)