Keberatan Terdakwa Penggelapan Saham Ditolak Hakim
Majelis hakim tegas menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa penggelapan saham.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan yang terlibat kasus dugaan penggelapan saham PT Surabaya Country ditolak oleh majelis hakim karena dinilai memasuki pokok perkara.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap. Dakwaan juga secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2018).
Hakim juga mempertimbangkan, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Julius Caeser SH masuk ke pokok perkara. “Pasal yang dipersangkakan oleh jaksa sudah tepat,” tandasnya.
Pejabat ini Tegas Menolak Dilantik Jadi Bupati Pamekasan, Alasannya Sederhana Banget
Dari pertimbangan itu, hakim Sigit Sutriono memutus menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan ke pemeriksaan dalam pokok perkara. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tegas hakim Sigit.
Setelah putusan sela dibacakan, hakim Sigit menutup sidang. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/4) pekan depan,” terangnya sembari mengetukkan palu pertanda ditutupnya sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang Poerniawan, Julius Caiser SH, mengatakan keputusan hakim menolak eksepsi terdakwa dinilai sebagai hal yang wajar.
Tolak Kebijakan 1 NIK 3 SIM Card, Massa KNCI Malang Raya Sebut-Sebut Poligami, Ada Apa?
“Materi yang kami sampaikan ke majelis melalui eksepsi itu sesuai fakta yang ada,” tuturnya usai sidang.
Ia menilai, kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. Harusnya perkara ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan perdata.
"Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup dikenakan pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,” tandas Julius.
Terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, diduga menggelapkan saham senilai Rp 510 juta.
Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan utang perusahaan.
Hina Bupati Tuban di Medsos, Akun Adipati Dilaporkan Lima Ormas Ke Polisi
Akhirnya hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Ulah Bambang Poerniawan akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terdakwa akhirnya dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Surya/Anas Miftakhudin)