Disperindag Sidak Ikan Mackerel di Singosari Malang
Disperindag Jawa Timur dan Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah swalayan di Singosari dan Lawang
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Kasi Meteorologi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindag Jatim Kahar Ludismantoro mengatakan Sidak akan dilakukan di sejumlah titik di Singosari dan Lawang. Setelah dari Swalayan Citra, petugas bergeser ke Indomart, Alfamart, Pasar Lawang, dan Super Indo.
“Sejauh ini rencananya ada 8 titik lokasi yang akan kami sidah,” kata Kahar.
Baca: Puisi Ibu Indonesia Sukmawati Soekarnoputri Viral, Felix Siauw Buat Tulisan: Kamu Tak Tahu Syariat
Sementara ini, petugas hanya melakukan penarikan saja. Jika sebulan kemudian masih ditemukan barang-barang yang dilarang itu beredar, maka akan ada tindakan tegas dari Satgas Pangan.
“Masih penarikan, nanti misal sebulan masih ditemukan, akan ditindak oleh Satgas,” tegasnya.
Petugas dari UPT Perlindungan Konsumen bagian Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Jati, Suhardjono menambahkan, dari 27 list yang dilarang, 11 di antaranya merupakan produk luar negeri, sedangkan 16 lainnya merupakan produk dalam negeri. (Benni Indo)