Begini Jawaban Polrestabes Surabaya Soal Kabar Adanya Pemutian SIM

Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan tidak ada pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis

Tayang:
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan tidak ada pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis. Pemohon yang SIM-nya sudah habis tetap harus membuat sesuai prosedur pembuatan baru.

Kanit Regiedent Satlantas Polrestabes, AKP Sigit Indra mengatakan, kabar pemutihan SIM yang beredar di media sosial (medsos) itu merupakan berita hoax.

"Tidak benar kabar tersebut, itu berita hoax," sebut Sigit kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com), Rabu (4/4/2018).

Baca: Penampilan Mantan Istri Raul Lemos Sejak Ditinggal Nikahi Krisdayanti Sekarang Berubah Drastis

Sigin menghimbau supaya masyarakat tak mudah percaya terhadap kabar yang tidak betul. Masyarakat diimbau melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.

"Sekarang perpanjangan SIM kan mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Bisa dilakukan secara online," ucap Sigit.

Baca: Kasus Mie Berbahan Pakan Ternak, Polres Sidoarjo si Gagal Buktikan Pelanggaran Pidana

Seperti diketahui, informasi adanya pemutihan SIM yang sudah habis, beredar luas di medsos sejak Rabu (4/4/2018) pagi.

Dalam kabar yang beredar luas di medsos, pemutihan SIM bisa dilakukan pada 2-7 April 2018 di masing-masing Polres. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved