Kejagung Limpahkan Kasus Tangki Pendam Fiktif PT Dok Rp 179 Miliar ke Kejari Tanjung Perak
Kasus pengadaan proyek tangki pendam yang diduga fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya memasuki babak baru.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Ketika proses pembuatan kontrak, Firmasyah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima fee.
Gara-gara Ditanya Ponsel Oleh Tetangganya, Wanita ini Malah Meregang Nyawa di Kasur Kamar
Dugaan korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar US$ 3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Inilah Hasil Lengkap Perempat Final Liga Champions - Para Penguasa Gelar Sukses Menang Besar
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 milliar. (Surya/Anas Miftakhudin)