Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara, Terungkap Senjata yang Dibawa Saat Berburu Blackbuck

Salman Khan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jodhpur atas kasus "Blackbuck 1998", Kamis (5/4/2018).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
ndtv.com
Salman Khan 

Akhirnya, Salman Khas resmi divonis hukuman penjara selama 5 tahun.

Dilansir dari Tribunnews, perburuan yang dilakukan pria 52 tahun tersebut ilegal.

Baca: 5 Fakta Demo Siswa SMAN 2 Malang, Sempat Ada Ancaman Hingga Ungkap Kelakuan dan Nasib Kepseknya Kini

4. Pengakuan Salman Khan

Salman Khan
Salman Khan (The Indian Express)

Menurut tuntutan jaksa, Salman Khan menembak binatang tersebut ketika sedang berkendara bersama seorang aktor lain.

Dalam pembelaannya, Salman Khan mengatakan, saat itu dia membawa sebuah air gun, sehingga tak mungkin bisa membunuh rusa.

Air gun adalah tiruan senjata api yang didesain mirip dengan pistol asli.

Ilustrasi air gun
Ilustrasi air gun (academy)

Dilansir dari TribunJogja, peluru air gun berbahan dasar metal, bisa besi, tembaga, baja atau aluminium.

Senjata airgun menggunakan gas Co2.

Dengan bahan gas ini, air gun berkekuatan 400 hingga 500 FPS dan dapat melukai orang yang ditembaknya.

Baca: Arsenal Vs CSKA Moskva, Tampil Mendominasi, The Gunners Cukur CSKA Moskva 4-1

Walaupun tidak menembus daging, tapi dapat memecah kulit.

Di luar negeri, air gun digunakan untuk mengusir hama seperti tikus dan burung.

Air gun tidak mungkin digunakan untuk olahraga menembak karena dapat melukai dan tidak akurat.

5. Nama artis lain yang ikut terseret

Salman dan Saif Ali Khan
Salman dan Saif Ali Khan (ndtvimg)

Selain Salman Khan, ada beberapa artis Bollywood lain yang juga dipanggil ke pengadilan.

Mereka adalah Saif Ali Khan, Tabu, Sonali Bendre, dan Neelam Kothari.

Tapi, berbeda dengan Salman Khan, keempat artis Bollywood itu dibebaskan.

Baca: 10 Foto Luna Montico, Diduga Istri Gaston Castano yang Hamil 9 Bulan Hingga Dicurigai Selingkuhan

Yuk follow Instagram TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved