Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Sidang Dugaan Narkoba Jennifer Dunn, Jawaban Pekerjaan hingga Ancaman 20 Tahun Penjara

Jennifer Dunn menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
kolase
Jennifer Dunn dan narkoba 

Dari hasil sidang, ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Jennifer Dunn diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya dikutip dari Tribunnews.com

3. Pengakuan Jedun tentang pekerjaannya

Saat ditanyai tentang riwayat hidup oleh Majelis Hakim, Jedun menjawab tentang pekerjaannya.

Anehnya, ia tak menyebutkan pekerjaannya di dunia hiburan.

Ia justru menyebutkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.

"Ibu rumah tangga," kata wanita 28 tahun itu mantap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) dikutip dari Tribunnews.com

Seperti yang diketahui, Jedun merupakan ibu rumah tangga setelah nikah siri dengan pengusaha bernama Faisal Haris.

Ia dicemooh oleh netizen lantaran saat itu Faisal Haris masih berstatus suami Sarita Abdul Mukti.

4. Direkomendiskan untuk rehabilitasi

Selain ancaman 20 tahun hukuman penjara, Jennifer Dunn tak punya kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai assesment dari BNNK Jakarta Selatan.

"Karena berdasarkan assesment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari dikutip dari Tribunnews.com

5. Datang terlambat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved