Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Optimistis Sidang Pledoi akan Berbeda
Mustofa Abidin selaku kuasa hukum Eddy Rumpoko sudah menyiapkan pledoi di sidang selanjutnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Iskandar Marwanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menuntut terdakwa Eddy dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan.
Pengacara Eddy Rumpoko Anggap Jaksa KPK Berlebihan
Tidak hanya itu, Eddy juga dituntut untuk memutus hak-hak politiknya selama lima tahun.
“Terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer pasal 12 huruf a,” ujar Jaksa Ronald Worotikan.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu sikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dan status sebagai pemimpin daerah yang seharusnya tidak melakukan tindakan di luar kewajiban pimpinan.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan saat sidang serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Eddy Rumpoko mengajukan pledoi setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Digerebek Polisi, Bandar dan Pemain Judi Cap Jiki di Situbondo ini Kabur
“Sebenarnya, awalnya kasus ini dimulai dari penerimaan mobil itu dengan kode si hitam,” jelas Jaksa Ronald Worotikan.
Ronald menambahkan, keberadaan mobil Alphard ini diduga terdakwa meminta dibelikan oleh seorang kontraktor yakni Fillipus Djap.
“Nantinya sebagai timbal balik, terdakwa menjanjikan proyek di lingkungan Kota Batu kepada Fillipus Djap,” ungkapnya.
Fillipus Djap membayar mobil tersebut dan sebagai tindak lanjut dari janji yang diberikan, lanjut Ronald, terdakwa menugaskan Edi Setiawan sebagai kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP), untuk memenangkan lelang dari Fillipus.
Dalam perkara ini, sudah ada dua proyek yang diberikan kepada Fillipus, yakni proyek mebeller tahun 2017 senilai Rp 5,4 miliar dan proyek pengadaan seragam.
Foto Perdana Bareng Girls Squad Usai Berhijab, Chacha Frederica Paling Bersinar, Cantik Banget!
“Dan Rp 200 juta yang kena OTT ini,” pungkas Ronald.
Menanggapi hal tersebut, Mustofa Abidin selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan ini mengagetkan karena jaksa dinilai kurang seksama.
“Terkait fakta yang sebenarnya terjadi, terutama menyangkut fakta yang sama sekali tidak punya kemampuan untuk melakukan pengadaan tersebut,” papar Mustofa Abidin.
Pihaknya sudah memprediksi atas tuntutan yang diberikan dan sudah menyiapkan pledoi di sidang selanjutnya.
Pengacara Eddy Rumpoko Anggap Jaksa KPK Berlebihan
“Kami sudah mempersiapkan pledoi ke depan, sehingga kami optimistis esok akan ada warna lain yakni ada persepsi lain,” tambahnya.
Sidang pledoi nantinya akan digelar pada Selasa (17/4/2018).
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: