Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Pilu ABG, Pernikahannya Batal Saat Hamil, Semua Bermula Saat Naik Mobil dan Belok ke Villa

Gadis ABG ini alami nasib pilu. Pernikahannya batal saat sedang hamil. Semua berawal saat dibelokkan ke villa

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ragil Dwi Erik Setiawan (24), warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tersangka pencabulan. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejahatan asusila tampaknya perlu menjadi perhatian khusus para orang tua.

Khususnya, mereka yang punya anak, tepatnya gadis yang sedang menginjak usia remaja.

Sebab, sebagian di antara para korbannya merupakan gadis remaja.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.

Baca: Ingat Lisa “Face Off” yang Alami KDRT? 14 Tahun Berlalu, Tak Disangka Nasibnya Sekarang Jadi Begini

Pelarian Ragil Dwi Erik Setiawan (24) warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo berakhir.

Bujangan ini dijebloskan bui, Selasa (10/4/2018) dinihari.

Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum empat tahun yang lalu.

Kini dia dibui.

Baca: Karena 1 Bagian Pada Motornya Tak Ada, Akun Ini Klaim Jokowi Lakukan Pelanggaran dan Bisa Dipenjara

Ragil, sapaan akrabnya, dibui karena diduga kuat menyetubuhi Latifa , warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia Latifa sudah 20 tahun.

Kejadian itu terjadi di tahun 2014, atau saat korban masih berusia 16 tahun.

Tersangka menyetubuhi korban satu kali , hingga akhirnya korban hamil.

Hingga melahirkan, tersangka tidak beritikat baik untuk menikahi korban.

Baca: Suami Kerja, Istri Malah Ngamar Sama Pria Lain, Semuanya Terungkap Lewat Tisu dan Kondom Bekas

Kendati demikian, di tahun 2015, tersangka ini sempat berpura-pura menunjukkan itikat baik.

Dia datang bersama keluarga dan orang tuanya ke rumah korban.

Tersangka menyanggupi akan menikahi korban.

Namun, tersangka sendiri yang mengingkarinya.

Baca: Suami Kerja, Wanita Ini Malah Ngamar Sama Pria Lain, Semuanya Terungkap Lewat Tisu dan Kondom Bekas

Saat hari H, keluarga korban sudah mendatangkan penghulu dari KUA.

Tersangka dan keluarganya pun tak hadir dalam acara sakral itu.

Bahkan, keluarga korban pun mendengar bahwa tersangka lari ke Sumatera.

Kejadian itu membuat keluarga korban semakin geram dan kesal.

Baca: Foto Lawas Gatot Nurmantyo Bikin Melongo hingga Viral Video Jeritan Histeris Pengantin Wanita

Akhirnya, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Setelah 4 tahun berlalu, tersangka ini pulang ke rumah. Nah, keluarga korban pun mendengarnya. Keluarga korban langsung menggerebek tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso.

Budi menjelaskan, selama empat tahun ini tersangka bekerja di Sumatera.

Dia bekerja di sana, dan baru pulang ke Sidoarjo karena kangen dengan keluarga besarnya.

Baca: Kena Semprot Media Rusia Usai Sindir Fadli Zon, Pendidikan Tsamara Amany Akhirnya Terungkap

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik sekarang," urainya.

Dalam pemeriksaan sementara, dikatakan Budi, kejadian ini bermula saat korban diajak temannya Hapsari Ayu di tahun 2014 lalu.

Korban diajak ke Stasiun Tanggulangin untuk menunggu jemputan pacar Hapsari Ayu.

Tak lama menunggu, Imam, pacar Hapsari Ayu datang membawa mobil jemputan.

Baca: Heboh, Disebut Tuan Guru Bajang Kerahkan 20 Bus Untuk Aksi 212, Jawaban Menteri Susi Dipuji Netizen

"Mereka mau liburan ke Malang. Di dalam mobil, Imam ini ternyata sudah mengajak tersangka. Jadi, ceritanya double date. Korban dan tersangka baru berkenalan di dalam mobil itu," ungkap dia.

Di tengah perjalanan, kata Budi, Imam dan tersangka ini membelokkkan mobilnya ke arah Prigen.

Padahal, rencana awal, mereka berlibur ke Malang.

Di Prigen , mereka menyewa sebuah villa Magersari, Kelurahan Pecaluan, Kecamatan Prigen.

Baca: Masak Rendang Ayam, Peserta Master Chef Ini Malah Diusir Juri, Netizen Ramai-ramai Membela

"Di dalam villa , mereka berpesta. Karaoke bersama. Imam dan tersangka ini ternyata membawa minuman keras (miras). Keduanya minum miras sampai mabuk. Hingga akhirnya, Imam dan Hapsari masuk ke dalam kamar sendiri, dan menyisahkan tersangka dan korban di ruang tamu villa," jelasnya.

Di situlah, lanjut Budi, tersangka mulai kehilangan kendali.

Di bawah pengaruh miras, tersangka pun mulai mendekati korban.

Tersangka memaksa korban untuk mau berhubungan badan.

Baca: Keputusan Soal Rendang Crispy Jadi Viral, Juri MasterChef Buka Alasan Sebenarnya Keluarkan Zaleha

Korban pun menolak.

Namun, tersangka tetap memaksanya, hingga akhirnya mereka berhubungan badan sebanyak satu kali.

"Usai dari villa, mereka pulang ke rumahnya masing - masing. Korban dihantui rasa ketakutan. Korban takut hamil. Ketakutannya menjadi kenyataan setelah dia memang benar - benar hamil. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya. Selanjutnya, keluarga meminta pertanggung jawaban tersangka. Namun , tersangka justru mengingkari janjinya," imbuhnya.

Terpisah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Baca: Detik-detik Rendang Ayam Zaleha Ditolak Juri Master Chef Karena Tak Crispy, Perhatikan Ekspresinya

Kata dia, perbuatan 2014 itu benar - benar di luar kendalinya.

Ia terpengaruh miras saat itu.

Ia mengaku tidak mencintai korban.

"Saya kira sudah empat tahun sudah tidak dicari. Saya kerja di Sumatera," akunya di hadapan penyidik.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1)(2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca: Kecilnya Begini, Siapa Sangka Gadis Cilik Ini Kini Jadi Artis yang Sering Bikin Kontroversi

(lih)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved