Kades dan Guru Terjerat Kasus Tanah Kas Desa di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

Tak hanya kades, penyidik kejaksaan juga menjebloskan Imam Ilyas Ghazali guru asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih ke tahanan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Adi Sasono
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Suriji, dijembloskan ke Rumah Tahanan Situbondo oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat (13/04/2018).

Tak hanya oknum kades, penyidik kejaksaan juga menjebloskan Imam Ilyas Ghazali oknum guru asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih ke tahanan.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Oknum Kades dan oknum guru ini ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) Sumberejo tahun 2017.

Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo,  mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka ini karena dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

"Tersangka yang ditahan ada dua. Satu orang kades dan satu guru," ujar Aditya kepada Surya.

Saat disinggung keterlibatan oknum guru dalam kasus TKD, Aditya menjelaskan, hal ini sebenarnya masuk dalam fakta persidangan, namun intinya mereka bersama sama merugikan keuangan negara.

" Kerugian negara belum pasti, akan tetapi ada Rp 100 juta lebih. Untuk fix-nya di pengadilan," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Aditya, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).

Kuasa hukum Kepala Desa dan oknum guru, Akhmad Zainuri Gazali mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan penahanan kliennya kepada pihak kejaksaan, karena akan percuma.

'Kalau kita mengajukan penangguhan penahan harus dipikirkan secara matang, saya kira kasus ini akan cepat dilimpahkan ke pengadilan. Ini kan tahanan kejaksaan, sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan dan akan menjadi tahanan pengadilan. Saya kira percuma," kata pengacara asal Desa Jangkar setelah mengantat klienya masuk ke Rutan Situbondo.

Zainuri mengatakan, sejauh ini pihaknya terkaget kaget, seban jika ini jeratannya kelembagaan. Maka kepala desa yang diketahui ada kekeliruan, akan tetapi itu kelembagaan tentang APBDes yang katanya ada tanggal yang dimajukan.

Alasannya, lanjut Zainuri, katanya atas kesepakatan BPBD dan semua elit yang ada di Desa Sumberrejo. Dan biasanyapun, katanya Pemkab sering memberikan petunjuk seperti itu.

"Ada penetapan kas desa dan tanggalnya melampaui bulan Januari, maka uang yang ditetapkan itu tidak bisa digunakan dan menunggu enam bulan berikutnya. Sehingga tanggal itu harus dimajukan sebelum bulan Desember dan uang itu bisan digunalan di bulan Januari untuk pembangunan di masyarakat per 1 Januari, " jelasnya.

Dikatakan, lelang yang ditetapkan itu dan dibuat bulan Desember itu tidak ada maksud apa apa. Yaitu hanya satu, uang hasil lelang itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

"Kalau tetap Januari yang digunakan uang dana kas desa itu tidak bisa dimanfaatkan dan baru setelah enam bulan berikutnya bisa diserap. Total keuangannya sebesar Rp 160 juta, " kata Zainuri.

Keputusan APNDes itu sebenarnya kelembagaan dan bukan hanya kepala desa, dan APBDes tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya persetujuan BPD.

"Kalau keputusannya kelembagaan, maka pertanyaan kenapa hanya kepala desa yang dinyatakan bersalah. Wong di situ ada lembaga lain yang namanya BPD," katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved