Jadi Tersangka, Ternyata Ahmad Dhani Tak Posting Ujaran Kebencian, Terungkap Sosok Penulis Aslinya
Bukan Dhani yang secara khusus menulis cuitan ujaran kebencian yang membuatnya di penjara, rupanya fakta baru saja terkuak.
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Ignatia Andra Xaverya
"Sudah dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.
Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.
Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.
Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.
Ziarah ke Situs Religi, Ahmad Dhani Buat Netizen Kecewa Berkat Baju Istrinya, Ampun, Ketat Banget
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.
Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.