Diusir Satpol PP, Puluhan PKL di Lamongan Ngotot Minta Perlindungan Lembaga ini, Padahal
Tak bisa mengais rejeki, PKL di Lamongan yang diusir Satpol PP minta perlindungan lembaga ini, meski ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Kalau ada solusi, PKL tidak akan keberatan jika diberlakukan adanya iuran, baik oleh PD Pasar maupun pemkab.
Kedatangan puluhan PKL ke Diperindag untuk meminta adanya kebijakan yang masih menguntungkan PKL.
"Tujuan kami minta pada Dinas Perindag untuk memberi kebijakan agar PKL bisa berjualan di seputar," kata Nurul.
Sementara itu, Kasi Sarana Perdagangan Dalam Negeri Diperindag, M Nur Khoiril Huda kepada perwakilan mengatakan, bahwa sesua keputusan rapat PKL yang ada di jalan Ahmad Yani, di bawah jembatan penyeberangan itu harus dikosongkan.
"Ini putusan rapat daruli forum lantas," katanya.
Kamarin itu memang ditertibkan karena jalan itu sempit, dan dipakai tempat parkir untuk pengunjung pasar juga.
Pihaknya memberikan solusinya, alternatif terbaik itu adalag PKL di relokasi di parkir pasar.
"Kami sarankan untuk paguyuban PKL jalan A. Yani mengajukan permohonan agar bisa menempati lahan parkir pasar," tegasnya.
Permohonannya nanti akan ditujukan ke Bupati. Dan nudah mudahan pihak PD Pasar dan beberapa pihak yang terkait juga bisa menyetujui PKL untuk menempati lokasi tersebut. (Surya/Hanif Manshuri)