Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Musibah di Ponpes Al Khoziny, DPRD Sidoarjo Siapkan Perda Fasilitasi Pesantren, Segera Disahkan

DPRD Sidoarjo mengusulkan pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren. Usulan itu juga sudah dibahas dalam Rapat Paripurna

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
RAPERDA PESANTREN - Ketua DPRD Sidoarjo  Abdillah Nasih, pihaknya  mengusulkan pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren. Usulan itu juga sudah dibahas dalam Rapat Paripurna tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren.  

Poin Penting : 

  • Pasca musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny, DPRD Sidoarjo mengusulkan Raperda Fasilitasi Pesantren
  • Pemkab Sidoarjo siap mendampingi evaluasi bangunan pesantren
  • Raperda mencakup tiga aspek utama yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan, termasuk sarana prasarana dan SDM pesantren

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Peristiwa ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo menjadi pemantik beberapa hal. Termasuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan pesantren. 

Pemerintah merasa harus hadir untuk pesantren. Bukan pada saat terjadi musibah saja, tetapi secara terus menerus untuk memastikan kebutuhan pesantren dapat terfasilitasi dengan baik.

DPRD Sidoarjo mengusulkan pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren. Usulan itu juga sudah dibahas dalam Rapat Paripurna tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. 

"Selama ini pesantren berada di bawah Kemenag, pemerintah kurang leluasa ketika akan memberikan pendampingan atau memfasilitasi kebutuhan pesantren," kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kamis (9/10/2025).

Seperti dalam memberikan pendampingan, mitigasi kebutuhan pesantren dan sebagainya.

Baca juga: Berikut 8 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Ada Warga Bogor di Jabar

Termasuk ketika hendak memberikan kemudahan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan. 

Dewan berharap, setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Sidoarjo bisa benar-benar hadir di tengah pesantren. Termasuk melalui dinas-dinasnya dalam mendampingi pembangunan gedung-gedung pesantren dan sebagainya. 

"Dalam pembahasan Raperda ini kami akan berusaha mengakomodir semua kepentingan pesantren dengan melibatkan unsur-unsur dari RMI, tokoh pesantren dan stakeholder terkait," ungkapnya. 

Disebutnya bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren ini sebagai jawaban keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan pondok pesantren terus berkembang menjadi lebih baik dan lebih aman. 

"Di dalam UU pesantren ada dana abadi. Ya nanti kita akan perjelas soal dana tersebut. Apa yang diperbolehkan daerah untuk support kebutuhan pesantren," imbuhnya. 

Diharapkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini bisa cepat tuntas. DPRD Sidoarjo melalui Komisi D menargetkan draf awal aturan tersebut tuntas sebelum 22 Oktober 2025. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memaparkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah bisa ikut memfasilitasi. 

Yang pertama menyangkut pendidikan, misalnya dalam melaksanakan pembelajaran pada santri pondok pesantren membutuhkan fasilitasi tentang sarana prasarana. Apakah ruang kelas, kesehatan santri atau bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved