Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Menunduk Terdiam Saat Divonis 15 Tahun, Jusuf Kalla Prihatin Singgung 'Perkaya Diri'

Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). 

Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Rilis Lagu Baru Dally, Hyorin Ungkap Reaksi Para Member SISTAR Saat Pertama Kali Mendengarnya

Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Setya Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Baca: Hotman Paris Berpesan pada Jokowi-Prabowo Saat Sakit usai Layani Warga, Sebelumnya Singgung Kematian

Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Yuk follow Instagram TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved