Setya Novanto Menunduk Terdiam Saat Divonis 15 Tahun, Jusuf Kalla Prihatin Singgung 'Perkaya Diri'
Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Rilis Lagu Baru Dally, Hyorin Ungkap Reaksi Para Member SISTAR Saat Pertama Kali Mendengarnya
Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam dakwaan, Setya Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Baca: Hotman Paris Berpesan pada Jokowi-Prabowo Saat Sakit usai Layani Warga, Sebelumnya Singgung Kematian
Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com