Jadi TO, Pemuda Bojonegoro Ditangkap atas Kepemilikan Sabu-sabu
Seorang pemuda di Bojonegoro ditangkap petugas Kepolisian Polres setempat, di Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo,
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang pemuda di Bojonegoro ditangkap petugas Kepolisian Polres setempat, di Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Pemuda tersebut berisnisial MCA (25) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru.
"MCA kita tangkap di jalan atas kepemilikan sabu-sabu, pelaku sudah kita Target Operasi atau TO," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli kepada wartawan, di Mapolres, Rabu (25/4/2018).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan warga jika MCA ini merupakan pengguna narkoba.
Setelah diselidiki dan dipastikan betul, akhirnya petugas melakukan penangkapan.
"Ya kita tangkap karena memang ada laporan terhadap pelaku," terangnya.
Baca: Budi Luhur Menyapa Suku Anak Dalam, Mengulik Tradisi Telinga Aru dayak Kalimantan
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sabu seberat 0,44 gram dari tangan MCA. Selain itu ada juga bungkus rokok dan satu unit handphone.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut senilai Rp 300 ribu, dari seorang warga berinisial H warga Kabupaten Lamongan.
"Menurut keterangan pelaku, sabu didapat dari Lamongan. Identitas Pengedar sudah kita kantongi, akan kita kembangkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-bojonegoro-polres-bojonegoro-mengamankan-pelaku-dan-juga-barang-bukti-sabu_20180425_163043.jpg)