Berita Bojonegoro

Bayi Baru Lahir Ternyata Belum Langsung Jadi Peserta JKN, BPJS Bojonegoro: Harus Daftar Mandiri

BPJS Kesehatan mengklarifikasi kabar yang menyebut bayi baru lahir dari WNI akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKN.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir tidak otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); pendaftaran tetap harus dilakukan oleh orang tua/keluarga.
  • Pendaftaran bayi wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak lahir sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; jika lewat, iuran tetap dihitung sejak tanggal kelahiran.
  • Proses pendaftaran kini lebih mudah (bisa via WhatsApp PANDAWA), dan masyarakat diimbau aktif menjaga kepesertaan JKN

 

 

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - BPJS Kesehatan mengklarifikasi kabar yang menyebut bayi baru lahir dari WNI akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKN.

Ternyata hingga kini belum ada regulasi yang mengatur otomatisasi tersebut.

Prosesnya kepesertaan bayi yang baru lahir tetap harus oleh orang tua atau keluarga sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku. Artinya, bayi tetap harus didaftarkan secara mandiri oleh pihak keluarga.

“Pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan oleh keluarga, paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran,” ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).

Wahyu menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kepesertaan Ribuan Buruh di Mojokerto Dinonaktifkan

Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bayi akan langsung aktif.

Sebaliknya, jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Sementara itu, proses pendaftarannya kini kata Wahyu semakin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

“Semua bisa dilakukan secara praktis tanpa harus datang ke kantor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Sementara itu di Kabupaten Bojonegoro hampir seluruh penduduknya, sekitar 1,37 juta jiwa atau sekitar 99,92 persen telah terlindungi program JKN-KIS. Cakupan tersebut meliputi seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved