Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Batu Kena OTT

Derai Air Mata Berbalut Ketegangan Wajah JPU KPK, Akhiri Jejak Langkah Kasus Korupsi Eddy Rumpoko

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko penuh derai air mata berbalut ketegangan, hingga ...

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjalan meninggalkan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun, Jumat (27/4/2018). 

1. Eddy Rumpoko ditangkap KPK pada 16 September 2017. Saat itu dia masih berstatus sebagai Wali Kota Batu karena jabatan di periode keduanya baru habis 26 Desember 2017.

2. Sidang Perdana digelar 2 Februari 2018. Eddy Rumpoko didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer, dan pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 sebagai dakwaan subsidair.

3. Tanggal 6 April 2018 Eddy Rumpoko dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. Plus hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

4. Tanggal 27 April 2018, Eddy Rumpoko Divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta. Plus dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Hakim menilai dakwaan subsidair yang terbukti, sementara dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

(Surya/M Taufik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved