Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Eddy Rumpoko, Kini Mantan Kabid Unit Pengadaan Lelang, Edi Setiawan divonis 2 Tahun

Setelah atasannya, Eddy Rumpoko, kini mantan Kabid Unit Pengadaan Lelang (UPL) kota Batu Edi Setiawan juga divonis oleh majelis hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Edi Setiawan, usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia divonis majelis hakim selama 2 tahun penjara. Jumat, (27/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah atasannya, Eddy Rumpoko menjalani sidang putusan, kini mantan Kabid Unit Pengadaan Lelang (UPL) kota Batu Edi Setiawan juga divonis oleh majelis hakim.

Edi Setiawan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh majelsi hakim pengadilan Tipiko Surabaya pada Jumat, (27/4/2018).

“Menyatakan terdakwa terbukti secarah sah telah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan,” kata ketua majelis hakim H. R. Unggul.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya sempat menuntut Edi hukuman 6 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 12 huruf a.

(Heboh Aksi Syahrini Dandani Hotman Paris, Benda Andalan yang Dipakainya ini Disoroti, Netizen Heran)

Namun dakwaan itu dinyatakan gugur oleh majelis hakim dan diganti dengan dakwaan pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Edi setiawan mengaku menerima vonis setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Lusfiana.

“Kami menerima putusan ya mulia,” ungkapnya.

Ronald Worotikan, selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengaku pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Lusfiana selaku kuasa hukum terdakwa menyebut, pihaknya menerima serta lega atas vonis yang dijatuhkan.

“Kami lega atas vonis tersebut, ya ini menunjukkan keadilan dari majelis hakim,” jelasnya kepada TribunJatim.com.

(Huawei Nova 2 Lite Tawarkan Pengalaman Anyar dengan FullView dan Dual Kamera)

Lain halnya dengan Ronald Worotikan selaku JPU dari KPK, mereka masih kurang sesuai dengan dakwaan yang diberikan majelis hakim.

“Memang kami selaku penuntut umum, ada sedikit yang menurut kami kurang pas ya, karena yang dibuktikan pasal 11 sementara fakta-fakta hukum yang dibacakan ada unsur menggerakkan dari terdakwa,” ujar Ronald.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved