Komisi B DPRD Kota Surabaya Desak Perubahan Perda soal Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Warga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai 30 persen. Karenanya, anggota Komisi B DPRS Kota Surabaya, mendesak adanya perubahan Perda PBB Tahun 2010
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyaknya keluhan warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Surabaya, dirasa perlu adanya koreksi kembali Perda 10 tahun 2010 tentang tarif PBB.
Warga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai 30 persen.
Karenanya, anggota Komisi B DPRS Kota Surabaya, Ahmad Zakaria, mendesak adanya perubahan Perda PBB Tahun 2010.
Sebab, menurutnya prosedur kenaikan tersebut telah diatur dalam Perda.
Baca: Soal Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, Warga Kota Surabaya Dapat Ajukan Keringanan
"Karena itu kami mendesak pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan perubahan Perda 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan," kata Zakaria, Senin (30/4/2018).
Berdasarkan cara perhitungan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berpengaruh menaikan tarif pajak bahkan sampai dua atau tiga kali lipat.
Tarif PBB dipatok untuk harga NJOP di bawah satu miliar rupiah dikenakan pajak sebesar 0,1 persen sementara di atas satu miliar dikenakan tarif 0,2 persen.
Baca: Jelang May Day 2018, Forkopimda Jawa Timur Gelar Apel Pasukan di Taman Surya Surabaya
Karenanya, kenaikan tarif pajak akan signifikan dirasakan para wajib pajak.
Politisi PKS ini juga meminta pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak.
Terutama bagi pensiunan atau warga yang tidak mampu untuk tetap bisa melakukan pembayaran PBB.
Hal tersebut guna mengantisipasi agar warga Kota Surabaya tertib melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
"Bisa jadi karena tarifnya terlalu mahal mereka malah gak bayar, rugi bagi PAD juga," kata Zakaria.
Baca: May Day, Sekitar 20.000 Buruh akan Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur
Yuk follow Instagram TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-bumi-dan-bangunan_20180418_152009.jpg)