Pegawai Pajak jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Henry J Gunawan: Urusan Pajak Sudah Clear
Selamat Achmadi, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal diperiksa sebagai saksi ahli
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selamat
Baca: Protes Proyek Islamic Center Gresik, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim ke Tiga Aktivis Alun-alun
Achmadi, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/5/2018).
Atas keterangan saksi, kuasa hukum Henry J Gunawan menyebut terkait pajak telah clear semua.
Dalam keterangannya, Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
“PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (2/5/2018), selain itu, JPU Darwis juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat.
“Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?” tanya JPU Darwis.
Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa.
Selamat juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan.
“Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman saksi denda saja,” jawabnya.
Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim.
“Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.
Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.
Saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku pengunjung sidang.