Pilgub Jatim 2018
Tudingan PKH Ditunggangi Politik Terbantahkan, Tim Khofifah-Emil: Panwaslu Jangan Overlap
Khofifah-Emil sempat dituding memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim, namun hal itu tak terbukti.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang sempat mendapat tudingan memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, nyatanya tak terbukti.
Hal itu dinyatakan usai keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol.
Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Baca: Tudingan PKH Lamongan Jadi Tunggangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim Tak Terbukti
Selain itu, Gakkumdu juga memutuskan tidak ada unsur tindak pidana Pemilu dalam dugaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Tim hukum Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa Panwaslu mempunyai tafsiran sendiri tentang dugaan ini.
Dari tafsiran tersebut diketahui kalau Panwaslu Lamongan mengganggap mereka punya kewenangan tentang hak-hak yang berkaitan dengan dinas terkait, tentang rekomendasi yang diberikan.
Selain itu, Hadi menyesalkan tindakan Panwaslu Lamongan, yang memberikan rekomendasi terlebih dahulu terkait adanya Laporan, sebelum adanya klarifikasi dari paslon nomor urut satu.
Baca: Muslimat NU Sampang Madura Kompak Nyatakan Mendukung Khofifah-Emil
"Jangan menyimpulkan bahwa itu adalah tindakan satu tim paslon, ini bukan pembuktian terbalik," ungkapnya.
"Jika Panwaslu tidak bisa membuktikan tim paslon nomor 1, jangan sampai Panwaslu overlap menentukan bahwa ini adalah tindakan paslon nomor 1," lanjutnya.
Saat ditanya apakah adanya dugaan ini merugikan pasangan Khofifah-Emil , Hadi tegas mengatakan dugaan ini sangat merugikan.
"itu ternyata setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, rekomendasinya ini ternyata memang tidak layak dilanjutkan, artinya rekomendasinya pun lemah," tukasnya.
Baca: Dapat Sambutan Antusias dari Warga Aisyiyah, Emil Elestianto Dardak Jelaskan Peran Penting Perempuan
Sebelumnya, Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana pemilu, meskipun formal maupun material.
Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.
“Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya.
Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan.
Baca: 6 Fakta Viral Video Polisi Pukul Wanita sampai Pingsan, Terungkap Hubungan hingga Kondisi Kejiwaan
Hal itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5/2018) sore.
Meski pihak Panwaslu mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, tim pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan merasa belum menerimanya.
"Saya tidak merasa menerimanya," tutur Katua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan usai memberikan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan.
Baca: Disebut Dilan Lucinta Luna, Pria ini Pamer Genggam Tangan Wanita Lain, Netizen Heboh Bersyukur
"Tapi kami tetap memberikan klarifikasi meski rekomendasi Panwaslu untuk KPU Lamongan sudah keluar," lanjutnya.
Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.