Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Perhatikan Ekspresinya Saat Sidang!

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Fakta Terduga Teroris Tangerang Muhammad Choir, Disebut Ganteng hingga Suka Tulis Diary

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

3. Ajukan Pembelaan

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Aman menyatakan hal tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman singkat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ali Imron, Eks Kombatan Jamaah Islamiyah Ungkap Komentar Netizen di Medsos yang Disukai Teroris

Selain Aman, Asrudin juga akan mengajukan pembelaannya sebagai penasihat hukum.

"Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan. Kami meminta waktu satu minggu," kata Asrudin.

Majelis hakim pun menyetujui permintaan Asrudin.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini akan digelar pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved