Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Perhatikan Ekspresinya Saat Sidang!

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

4. Reaksi Aman Abdurrahman Saat Sidang

Aman menghadiri sidang mengenakan baju koko, kain sarung dan penutup kepala.

Dilihat dari tayangan langsung sidang tuntutan Aman, pria itu tampak mengenakan baju koko, kain sarung dan penutup kepala.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture Youtube)

Aman terlihat duduk tak bisa diam di kursinya saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut.

Ia tampak duduk menopang tangannya di dagu, bersandar lunglai, melirik jaksa dan menunduk.

Pemimpin ISIS ini Paling Brutal, Jagal Ratusan Orang, Bakar Tawanan, dan Bunuh Semua Keluarga Istri

Namun, usai tuntutan dibacakan, ia terlihat menghampiri pengacaranya dan berbincang.

Tampak raut wajah tenang diperlihatkan Aman, ia juga bahkan tampak tersenyum berulang kali.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture YouTube)

Bahkan saat kembali ke kursinya, ia juga terlihat menebar senyum.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture YouTube)

Tak Hanya ISIS, 4 Organisasi Pemberontak ini Disebut Terkaya di Dunia, Sumber Dananya Mengejutkan

5. Dalang 5 Kasus Teror

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dikutip dari Tribunnews.com, Aman disangkakan melanggar pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kisah Pemuda Nyaris Bernasib Mirip Anak Pengebom, Sekeluarga Jadi Anggota ISIS, Tapi Memilih Pulang

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved