Breaking News

Polsek Karangpilang Ciduk Dua Orang Penggadai 20 Mobil Rental

Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menciduk dua penipu yang diketahui bernama Indarmi (34) dan Suwandi (36).

Tayang:
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Suwandi dan Indarmi, penggadai 20 mobil rental hanya tertunduk malu saat diinterogasi Kanit dan Kapolsek Karangpilang Surabaya, Jumat (18/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menciduk dua penipu yang diketahui bernama Indarmi (34) dan Suwandi (36).

Keduanya terbukti bekerja sama dalam embawa kabur puluhan mobil rental.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Marji Wibowo membenarkan hal itu pada TribunJatim.com.

"Mereka (Suwandi dan Indarmi) bersengkokol, menggadaikan sekitar 20 unit mobil rental, keduanya telah kami amankan," ungkap Marji, Jumat (18/5/2018).

(Hotman Paris Bela Lucinta Luna yang Ditolak Netizen Mampir ke Kopi Johny, Ini Alasannya)

(Anggota DPR RI Ini Minta Kementerian PU Normalisasi Kalimati untuk Atasi Banjir di 5 Desa)

Tak hanya kedua pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan di Mapolsek Karangpilang Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku asal Jalan Kebonsari 6 Surabaya dan Jalan Lingkungan Jogonalan Pasuruan itu harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Karangpilang.

"Pelaku kami jerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun," tutup Marji.

(Sederhana Banget, Ini Menu Wajib Buka Puasa ala Dalmiansyah Matutu)

(Tiga Truk Terlibat Laka di Jalur Pantura Tuban, Satu Meninggal dan Satu Luka)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved