Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji 13 PNS 2018 Cair, Ini Rincian Lengkap Jumlah dan Tanggalnya

Kabar gembira yang ditunggu para PNS/ASN dan pensiunan tentang THR dan gaji ke-13 diberikan Jokowi.

Editor: Mujib Anwar
hendra-skb.blogspot.com
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira pada minggu pertama bulan Puasa ini.

Ini setelah pemerintah pada Rabu (23/5/2018) telah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan membayarkan gaji ke-13 untuk mereka.

Bahkan, dalam beberapa hari ke depan THR dan gaji ke-13 tersebut akan segera dibayarkan untuk ASN dan para pensiunan.

Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13  yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini Kisah Cinta Buta Siswa SD dan Siswi SMP Tulungagung, Kenalan di Pantai Lalu Pacaran dan Hamil

Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Demi Menang Pilpres 2019, Prabowo Pilih Buka Posko Pertama Pemenangan di Solo, Ada Apa?

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Bunuh Wanita Asal Sidoarjo, Pria ini Tertangkap Gara-gara Kaki Nyembul di Kuburan

Awal Juni

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

Bocah SD di Tulungagung yang Hamili Siswi SMP Tak Harus Dinikahkan, LPA Ungkap Hal Mengejutkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved