Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji 13 PNS 2018 Cair, Ini Rincian Lengkap Jumlah dan Tanggalnya

Kabar gembira yang ditunggu para PNS/ASN dan pensiunan tentang THR dan gaji ke-13 diberikan Jokowi.

Editor: Mujib Anwar
hendra-skb.blogspot.com
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) 

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THRdan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

Bau Menyengat Mirip Bangkai, Pabrik Miras Skala Besar Made in Lamongan Digerebek, Astaga Isinya

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu. (kompas.com/setkab)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved