Tega Gadaikan Motor Teman, Pria Asal Subang Jabar ini Masuk Penjara, Begini Modusnya. . .

kepolisian Polres Bojonegoro menangkap seorang pemuda berinisial SND, warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Pelaku pengelapan motor di Bojonegoro 

 TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Petugas kepolisian Polres Bojonegoro menangkap seorang pemuda berinisial SND (20), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Pemuda tersebut ditangkap karena telah menggadaikan motor Suzuki Satria bernopol S 2539 DL, milik temannya yaitu Wastam (30), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Kejadian itu bermula pada Senin (21/5) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke kontrakan milik korban di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, dengan maksud hendak numpang tinggal selama dua minggu. Sebab saat itu, pelaku sedang diusir dari kos oleh pemilik kos karena telat membayar.

Namun, tak berselang lama pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan belanja di Pasar Bojonegoro.

Baca: Diisukan Selingkuh, Fadli Zon Bantah dan akan Tempuh Jalur Hukum, Manusianya dan Sumbernya Tak Jelas

Ternyata pelaku tak kunjung balik hingga malam hari, hingga korban akhirnya melaporkan ke Kepolisian setempat.

"Korban akhirnya melapor pada hari Selasa, ternyata motornya digadaikan, pelaku kita tangkap di Tuban," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Kapolres menjelaskan, usai menerima laporan, pada sore harinya korban mengetahui pelaku ada di sekitar wilayah kompi senapan C Tuban, sekira pukul 15.30 WIB.

Tak lama kemudian, petugas segera mendatangi lokasi, dan pelaku segera diamankan.

"Saat itu pelaku bersama pelapor, akhirnya kita datang lalu kita tangkap. TKP kehilangan di Kecamatan Kapas," ujarnya Ary.

Baca: 3 Fakta Baru Hubungan Bocah SD yang Hamili Siswi SMP Terungkap, Sering Manfaatkan Rumah yang Kosong

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, saat ini terlapor telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor korban, STNK, BPKB, Handphone OPPO warna putih type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

"Sudah kita tangkap, beberapa barang bukti kita amankan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved