Proyek Bendungan Karangnongko Bojonegoro Terancam Molor hingga 2030, Warga Minta Kejelasan

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro menghadapi ancaman keterlambatan serius.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
PEMBANGUNAN BENDUNGAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro menghadapi ancaman keterlambatan serius. 

Ringkasan Berita:
  • Proyek Bendungan Karangnongko berpotensi molor hingga 2030
  • Kendala utama: efisiensi anggaran dan pembebasan lahan
  • Progres fisik baru mencapai sekitar 36,75 persen

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro terancam mengalami keterlambatan hingga tahun 2030, dipicu efisiensi anggaran serta kendala pembebasan lahan.

Hingga awal April 2026, proyek yang digadang-gadang mampu menyediakan kebutuhan air untuk mendongkrak sektor pertanian berpotensi molor hingga tahun 2030.

Hal ini ditengarai dampak dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah sehingga memperlambat laju pembangunan.

Kepala Desa Ngelo, Tri Maryono mengungkapkan semula, Bendungan Karangnongko ditargetkan rampung pada Desember 2026. Namun target tersebut mundur menjadi 2028, dan kini kembali berpotensi molor hingga 2030.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Ternyata Belum Langsung Jadi Peserta JKN, BPJS Bojonegoro: Harus Daftar Mandiri

Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu

Molornya proyek tersebut, ditengarai dampak kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah sehingga memperlambat laju pembangunan proyek.

“Dengan kondisi sekarang, belum tentu 2030 sudah selesai,” ungkap Tri Maryono, rabu (8/4/2026).

Selain efisiensi, lanjut Tri Maryono ada persoalan lainnya seperti pembebasan lahan di wilayahnya. Terutama pembebasan lahan tanah kas desa, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).

Baca juga: Muscab PKB Bojonegoro Tetapkan 5 Nama Calon Ketua DPC Periode 2026–2031

Lebih jauh, progres pembangunan fisik proyek PSN itu juga dinilai belum berjalan optimal. .

Hal serupa juga disampaikan oleh, Kepala Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kasmani. Ia mengungkap lebih detail mengenai pelaksanaan teknis pembebasan lahan di wilayahnya.

Masalah Penetapan Lokasi

Hingga saat ini, kata Kasmani belum ada kejelasan terkait perpanjangan masa berlaku penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut.

“Perpanjangan penlok itu hanya setahun sekali dan sekarang sudah habis. Tinggal beberapa bulan, tapi sampai April ini belum ada informasi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya mencari kepastian dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro pada 19 Februari 2026.

Surat tersebut berisi sejumlah permohonan, mulai dari kejelasan relokasi warga terdampak, pendataan lahan yang belum teridentifikasi, hingga penerbitan sertifikat sisa tanah serta pelepasan tanah kas desa (TKD).

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan resmi. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran di kalangan warga terdampak proyek.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved