4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (25/5/2018).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Lalu, apa saja pembelaan Aman Abdurrahman dan pengacaranya?
Dirangkum dari Tribunnews dan Kompas.com, berikut di antaranya:
1. Pengacara: Tuntutan Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Keterlibatan Aman

Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bahas Ramalan Ayu Ting Ting-Raffi Soal Duda, Tingkah Okky Lukman Disorot Netizen: Sayang Ikut Ginian
Asrudin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut.
Ia menyampaikan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.
2. Aman Disebut Tidak Terlibat di Berbagai Aksi Terorisme

Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom.
Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.
Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.
Baca: Viral Bocah SD Masuk Insta Story Liam Payne ‘One Direction,’ Netizen Iri Nggak Ketulungan!
"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas memberikan tausiyah yang intinya menyuruh orang untuk hijrah ke Suriah, membantu berperang di sana untuk menegakkan khilafah," kata dia.
3. Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman
Asrudin Hatjani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.