Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (25/5/2018).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

Lalu, apa saja pembelaan Aman Abdurrahman dan pengacaranya?

Dirangkum dari Tribunnews dan Kompas.com, berikut di antaranya:

1. Pengacara: Tuntutan Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Keterlibatan Aman

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.

"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bahas Ramalan Ayu Ting Ting-Raffi Soal Duda, Tingkah Okky Lukman Disorot Netizen: Sayang Ikut Ginian

Asrudin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut.

Ia menyampaikan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.

2. Aman Disebut Tidak Terlibat di Berbagai Aksi Terorisme

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom.

Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.

Baca: Viral Bocah SD Masuk Insta Story Liam Payne ‘One Direction,’ Netizen Iri Nggak Ketulungan!

"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas memberikan tausiyah yang intinya menyuruh orang untuk hijrah ke Suriah, membantu berperang di sana untuk menegakkan khilafah," kata dia.

3. Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman

Asrudin Hatjani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved