Gara-gara Tanduk Rusa, Pia Asal Jember Harus Mendekam di Penjara
Tanduk rusa mengantarkan pria asal Jember ini meringkuk di penjara, tanpa dia sangka.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Nurdin Wegiri (44) harus berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria asal Manggaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ini ditangkap Unit Tindak Pidana Ekonimi (Pidek) lantaran membawa tanduk rusa.
Nurdin diamankan polisi saat turun di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, Minggu (27/5/2018).
Ketika itu, Nurdin baru saja tunun dari kapal yang sandar di pelabuhan.
“Pelaku (Nurdin) baru saja tunun dari kapal yang sandar ke pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di membawa beberapa tanduk rusa,” ujar AKP Tinton Yudo Riambodo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, Senin (28/5/2018).
Petugas lalu mengamankan dan menggelandang pelaku ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nurdin dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan atas barang bawaanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, tanduk rusa itu dibawa dari luar pulau dan hendak dibawa pulang ke kampung halammnya di Jember.
“Saya akan bawa tanduk rusa ini pulang dan akan dipakai hiasan rumah. Tidak akan dijual kembali,” ucapnya di hadapan petugas.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu tanduk rusa berukuran besar, satu tanduk rusa berukuran kecil, satu karung warna putih dan tas plastik warna ungu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku. Kasus ini masih dikembangkan,” tegas Tinton. (Surya/Fat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tanduk-rusa_20180528_183528.jpg)