Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belasan Orang Berpakaian Busana Muslim Demo Depan PN Surabaya, Mereka Tuntut Perusahaan Ini

Mereka mengenakan atribut seperti orang melakukan ibadah haji atau umroh, melakukan aksi demo, Rabu, (30/5/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sejumlah orang menggunakan atribut ibadah haji berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belasan orang berkumpul di depan gedung Pengadilan NegeriSurabaya.

Mereka mengenakan atribut seperti orang melakukan ibadah haji atau umroh, melakukan aksi demo, Rabu, (30/5/2018).

Mereka diketahui merupakan korban dari kasus dugaan penipuan serta penggelapan program haji yang diselenggarakan oleh Dirut PT Global Accsess, Yunus Yamani terdakwa dalam perkara ini.

Massa yang mengatas namakan komunitas keluarga korban haji ini merasa tertipu oleh program yang dicanangkan perusahaan tersebut yakni naik haji 1 gratis 1.

Mereka meminta majelis hakim agar menghukum seberat-beratnya kepada terdakwa serta menyeret anaknya Nadya Faehani yang menjabat Direktur Keuangan.

"Kami mendesak agar jaksa dan hakim menetapkan Nadya Faehani sebagai tersangka pencucian uang," ujar Ridwan, yang mengaku keponakan dari keluarga korban.

Demo ini digelar sebelum perkara tersebut disidangkan dengan agenda duplik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas replik yang diajukan terdakwa Yunus Yamani melalui tim penasehat hukumnya.  

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Perkara Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus.

Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012.

Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.

Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus.

Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’.

Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.

Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012.

Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Al Madinah (pelapor).

Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.

Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut.

Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Al Madinah ke rekening PT Global Access.

Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.

Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat.

PT Al Madinah pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. 

Atas perbuatannya, Yunus Yamani didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved