Main Petasan Seharga Seribuan, Para Pelajar di Surabaya Diamankan Polisi

Larangan petasan selama bulan Ramadan memakan korban para pelajar belia yang tak tahu apa-apa.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Para pelajar saat diamankan Polsek Sukomanunggal Surabaya karena menjual dan menyalakan petasan, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak tiga pelajar di Surabaya harus berurusan dengan Unit Reakrim Polsek Sukomanunggal. Penyebabnya, anak baru gede (ABG) ini menjual petasan.

Ketiga pelajar yang diamankan, yakni RA (14) asal Jl Sumo Gunung Kramat Timur Surabaya, FRF (11) asal Jl Simo Gunung Krama Timur Surabaya dan RKK (15) asal Jl Simo Margerejo Surabaya.

Mereka diciduk polisi Selasa (29/5/2018) sekira jam 18. 30 WIB dan diamankam di depan minimarket Jl Raya Simomulyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, RA dan FRF diamankan terlebih dahulu karena diketahui menyalakan petasan di jembatan depan minimarket Simorukun Surabaya.

Usai diamankan, keduanya mengakui bila petasan tersebut di beli dari seseorang yang menjual di samping minimarket Jl Raya Simomulyo Surabaya.

"RKK dibekuk menjual petasan seharga Rp 1.000 kepada dua orang anak," kata Misdianto, Rabu (30/5/2018).

Dari tiga pelajar itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 petasan merk Happy Flower Tor, 5 dos petasan merk Smoke 2, 2 dos petasan merk Smoke 3.

"Petasan dilarang selama Ramadan ini," tegas Misdianto.

Ketiga anak tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal dan menjalani pemeriksaan serta didampingi orang tuanya untuk membuat pernyataan tidak akan menjual dan menyalakan petasan lagi. (Surya/Fat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved