Sebelum Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Pernah Tulis Seruan Mengerikan di Sosmed, Kini Semua Terbukti
Sebelum peristiwa Bom Thamrin, Aman Abdurrahman ternyata pernah tulis seruan mengerikan ini di sosial media
TRIBUNJATIM.COM - Penentuan terhadap nasib terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, kian dekat.
Majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman, pada Jumat (22/6/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini mengatakan, keputusan hakim akan dibacakan setelah berdiskusi dengan keempat hakim lain.
"Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, maka insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni pada pukul 09.00 WIB,” ujar Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Berangkat Kerja, Driver Ojek Online Terima Kenyataan Pahit, Seluruh Keluarganya Tewas Mengerikan
Dilansir dari Tribunnnews, dalam sidang putusan itu, ucap Jaini, Pemimpin Jemaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman akan dihadirkan. Putusan diambil setelah sidang replik pada hari ini, Selasa (30/5/2018).
Sidang harusnya dilanjutkan dengan agenda duplik. Tapi, duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum langsung dibacakan hari ini, oleh Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
Saat membacakan duplik, Asludin mengatakan Aman tidak bisa dituntut hukuman mati karena dituduh dalang teror bom Thamrin, Samarinda, ataupun Kampung Melayu dan Bima.
"Dalam perkara ini, JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Asludin.
Baca: Diam-diam Nikita Mirzani Sembunyikan 5 Fakta Pernikahannya dengan Dipo Latief, Ada Rasa Penyesalan
Menurut Asludin, Aman tidak menganjurkan kepada pengikutnya untuk jihad dan amaliyah di negeri sendiri. Kepentingan Aman, yakni memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana.
Namun, JPU tetap menuntut Aman agar dijatuhi hukuman mati. Sebab, terdapat beberapa hal yang memberatkan aman. Yakni, Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kemudian, Aman pendiri Jemaah Ansharut Daulah yang dianggap menentang NKRI.
Aman dianggap penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Kemudian, teror menjatuhkan banyak korban anak.
Baca: Tewas di Kamar Kos, Siswi 16 Tahun Tulis 4 Surat Wasiat, Informasi Penting Soal Korban Terkuak
Seruan Aman Abdurrahman sebelum bom Thamrin
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani mengatakan, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman pernah mengimbau pengikutnya berjihad di tempat mereka berada.
Anita menyebut Aman mengimbau jihad apabila pengikutnya belum bisa hijrah ke Daulah Islamiyah atau Suriah.