Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Takut & Sebut Hukuman Zalim, Pembelaan Aman Abdurrahman dari Vonis Mati Ditolak, Ini Alasannya!

Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.

Remaja 16 Tahun yang Tewas Gantung Diri di Kota Blitar Tinggalkan Surat Wasiat

Seperti diketahui, di sidang pekan lalu, Jumat (25/5/2018), Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.

"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Bekerja untuk Anang Hermansyah dan Ashanty, Pria Ini Sampai Bisa Beli Rumah Mewah 2 Lantai

"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.

Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom.

Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.

Ia pun lalu meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ini Cara Unik Wali Kota Surabaya Risma Pulihkan Ekonomi Agar Normal Kembali

Pembelaan Aman Abdurrahman

Dalam nota pembelaannya, Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.

Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.

Diam-diam Nikita Mirzani Sembunyikan 5 Fakta Pernikahannya dengan Dipo Latief, Ada Rasa Penyesalan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved