Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Penggelapan Gugur, Hendra Divonis Majelis Hakim Bebas, Jaksa Penuntut Umum Tak Setuju

Hendra Wirdjakusuma bernapas lega setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Hendra saat jalani sidang vonis di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (31/5/2018). 

Yakni BPKB Mistubishi Fuso FM517HL Nopol BG 8998 PQ dan Mitsubishi Nopol L 9424 AJ.

Alasannya untuk membayar pajak dan mutasi kendaraan dan berjanji akan mengembalikan tiga bulan kemudian.

Baca: Sebut Ayu Ting Ting Dekat Sama Duda, Roy Kiyoshi Kuak Wanita Lain yang Cinta Raffi Ahmad Tanpa Batas

Namun setelah tenggat waktu, BPKB mobil itu tidak kunjung dikembalikan dengan alasan proses pembayaran pajak belum selesai.

Ternyata pada Oktober 2016 lalu, terdakwa mengaku melalui surat tertulis bahwa dua mobil itu telah dijual tanpa sepengetahuan PT TFI.

Akibatnya, PT TFI selaku korban dirugikan Rp 600 juta.

Belakangan terdakwa memang sudah melunasi kerugian berupa angsuran pokok senilai Rp 149 juta setelah proses hukum berjalan.

Di sisi lain, bunga pinjaman senilai Rp 453 juta selama masa peminjaman masih belum dibayarkan.

Empat mobil lain yang sedang dijaminkan juga ternyata masih belum lunas angsurannya.

Baca: 5 Fakta Inara Idola Rusli, Istri Virgoun dan Mantan Model Seksi yang Kini Mantap Gunakan Niqab

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved