Melintas di Depan RS Husada Utama, Pria ini Ditangkap Gara-gara Telapak Kaki

Pria ini tak menyangka ditangkap polisi gara-gara telapak kaki saat melintas di depan rumah sakit.

Tayang:
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Andik Sunarto saat diamankan anggota Polsek Gubeng Surabaya lantaran kasus narkoba. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andik Sunarto harus mendekam di sel tahanan Polsek Gubeng Surabaya. Pria
31 tahun asal Jl Jojoran 1 Surabaya ini diciduk polisi lantaan kendapatan membawa sabu.

Andik ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng saat naik motor melintas di perempatan Jl Dr Moestopo Surabaya tepatnya depan RS Husada Utama.

Polisi yang sudah lama memgincar Andik, awalnya kesulitan lantaran belum menemukan barang bukti.

Begitu ada informasi Andik baru saja membeli sabu, polisi pun membuntutinya.

Andik yang naik motor Honda Beat L 6463 AX akhirnya dihentikan di perempatan Jl Dr Moestopo.

"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh pelaku (Andik)," sebut Iptu Joko Susianto, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Minggu (3/6/2018).

Saat dilakukan penggeledahan padw diri Andik ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu. Sabu disembunyikan terangka Andik di bawah telapak kaki kiri.

"Barang (sabu) diinjak anatara telapak kaki kiri dan sandal yg dipakai tersangka. Sabu yang diinjak seberat 0,42 geram," jelas Joko.

Selanjutnya, Andik dan berang bukti lainya diamankan ke Polsek Gubeng. Selain sabu dan motor, polisi juga mengamankankan uang Rp 50 ribu, dan sandal.

Andik mengaku, sabu itu diperoleh dati temannya dengan cara membeli.

"Saya akan pakai sendiri di tempat kos. Belum lama saya pakai sabu, ini akan pakai tapi sudah tertangkap," aku Andik.

Atas tindakakan yang dilakukan, tersangka bakal dijerat pasal 114 dan atau 112 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Surya/Fat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved