Bulan Ramadan, Peredaran Miras di Tulungagung Tetap Marak
Polres Tulungagung makin meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang makin marak di bulan Ramadan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan (dua dari kanan) memeriksa miras yang disita.
Para penjual miras secara ilegal ini akan dijerat Undang-undang pangan nomor 7 tahun 2014, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Surya/David Yohanes)