Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bulan Ramadan, Peredaran Miras di Tulungagung Tetap Marak

Polres Tulungagung makin meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang makin marak di bulan Ramadan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan (dua dari kanan) memeriksa miras yang disita. 

Para penjual miras secara ilegal ini akan dijerat Undang-undang pangan nomor 7 tahun 2014, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Surya/David Yohanes)

  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved