Gang Sono dan Villa Sanggrahan di Tretes Dirazia, Mucikari dan 8 PSK Bertarif Setengah Juta Diciduk
Seringnya razia digelar tak menyurutkan para PSK di Pasuruan mencari mangsa di kawasan wisata Tretes.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu mucikari diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/6/2018) dini hari.
Mereka diamankan di Tretes, Kecamatan Prigen tepatnya di villa Sanggrahan dan Gang Sono.
Kini, mereka diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diperiksa kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, semuanya sehat dan tidak ada yang menderita HIV Aids.
Namun, dari hasil pendataan ternyata ada dua orang PSK yang sempat diamankan sebelumnya.
Jadi, dari delapan, dua orang sudah pernah ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Baca: 10 Fakta Lengkap Wanita Israel yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Ada Larangan Aneh untuk Top Model
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, razia ini merupakan hasil masukan dari beberapa pihak yang melaporkan bahwa masih ada aktivitas prostutisi di Prigen saat ramadan.
Padahal, kata dia, sebelum Ramadan, pihaknya sudah memberikan himbauan untuk tidak beroperasi dan beraktivitas selama ramadan.
Hasil pemeriksaan sementara, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Perda No 3 Tahun 2017.
"Kemungkinan yang PSK akan kami sidang tipiringkan sesuai dengan perda yang berlaku, termasuk dua PSK yang sudan pernah terciduk sebelumnya," tegasnya.
Baca: Ribuan Ikan Koi Tiba-tiba Masuk Sungai, Warga Tulungagung Ketiban Rejeki Nomplok
Baca: Bisnis PSK di Papua, Wanita ini Bidik Gadis Muda Cantik asal Malang jadi Korban Bermodus Kamuflase
Dia menegaskan, dua PSK yang diciduk sekarang dulu hanya mendapatkan pembinaan. Nah, sekarang, akan ada sanksi tegas karena dia tidak jera dan tetap melakukan tindakan yang sama.
"Akan kami tipiringkan semua. Sedangkan untuk mucikari ini akan ada perlakuan khusus. Dia tidak akan dikenakan melanggar perda, namun akan dikenakan undang-undang tentang perdagangan manusia. Maka dari itu, kami akan melimpahkan satu mucikari ini ke Polres Pasuruan," tandas Yudha.
Sementara itu, AHN, inisial mucikari yang diamankan Satpol PP sudah lama melakukan bisnis prostitusi ini.
Baca: Semua Rumah Kos di Surabaya Akan Dicek Paska Lebaran, Risma: Tak Sesuai Izin Kami Tutup
Dia bahkan sudah lebih dari lima tahun menjalankan bisnis ini.
AHN mengaku memiliki lima anak buah. Biasanya anak buahnya tersebut diambil oleh para tamu atau tukang ojek ke tempatnya.
"Untuk pasarannya sekitar Rp 500.000 - Rp 750.000. Dari jumlah itu saya dapatkan bagian 50 persen, sisanya untuk anak buah saya," aku AHN kepada Surya. (Surya/Galih)
Baca: 7 Dokumen Penting dari Komputer Osama bin Laden Dirilis CIA, Nomor 2 Isinya Lucu Banget