Mantan Perawat yang Lecehkan Pasien Divonis 9 Bulan, Istri Ungkap Nasib Pilu yang Dialami Anaknya
Mantan perawat National Hospital dijatuhi hukuman penjara. Sang istri ungkap nasib pilu yang dialami anak mereka
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
M Sholeh selaku Kuasa hukum terdakwa Zunaidi Abdillah mantan perawat yang diduga melakukan tindak asusila di National hospital itu, mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya ini.
“Kami kecewa dan menyesalkan atas putusan hakim. Seharusnya terdakwa bebas dr dakwaan, sebab tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa. Mayoritas saksi justru menguntungkan klien kami, jadi aneh kalau hakim mendasarkan pencabutan BAP tersangka menjadikan terdakwa bersalah melakukan pencabulan,” kilah Sholeh saat dikonfirmasi melalui telepon whatssapp.
Diketahui, terdakwa Zunaidi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 9 bulan pada gelaran sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).
Baca: Pertandingan Lawan Persebaya Batal Digelar, Persija Bakal Kembalikan Uang Tiket, Simak Mekanismenya
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP atas tindakan pencabulan, dan dihukum selama 9 bulan,” kata Agus Hamzah saat bacakan putusan.
Ia masih bersikeras menyatakan bahwa kasus tersebut tidak logis, dan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.
“Karena semua keterangan saksi mendukung terdakwa, dan terlebih dirinya mencabut BAP, lantaran ia ditekan selama penyidikan,” urainya.
Baca: Eks Teroris Ini Batal Bom Kafe Usai Lihat Orang Berhijab, Jalan Hidupnya Berubah Karena Muridnya
Oleh karena ketidak puasan ini, ia menawarkan kepada kliennya untuk mengajukan banding. “
Saya menyarankan untuk mengajukan banding atas vonis ini, itu kalau terdakwa berkenan,” tutupnya.
Baca: Unggahan Pertama Marko Simic Usai Ramai Disebut Netizen, Manajemen Persija Sampai Angkat Bicara
Nasib pilu sang anak
Winda Irmawati, istri terdakwa Zunaidi Abdillah menangis terisak saat mengetahui suami yang dicintainya ini divonis 9 bulan penjara.
“Menurut kami memang hukum di dunia ini tidak ada yang adil jadi kami pasrah saja,” tuturnya usai mengantar suaminya ke Ruang Tahanan.
Winda yang selalu menemani terdakwa sejak awal persidangan perkara tersebut, mengaku bahwa suaminya bisa bebas lantaran tidak ada fakta yang yang memberatkan tuduhan asusila tersebut.
“Keterangan yang digunakan oleh majelis hakim hanya saksi dari pasien itu saja, dan saksi yang dari National Hospital tidak ada sedangkan saksi dari NH tersebut banyak dan meringankan semuanya,” bebernya.
Baca: Usai 5 Bulan, Pengacara Bocorkan Nasib Perawat yang Lecehkan Pasien, Sebut Ada yang Todongkan Pistol
Winda tak kuasa membendung tangisnya saat mengatakan kondisi keluarganya.
Tepatnya, anak dari pasangan perawat tersebut sedang sakit.