Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Perawat yang Lecehkan Pasien Divonis 9 Bulan, Istri Ungkap Nasib Pilu yang Dialami Anaknya

Mantan perawat National Hospital dijatuhi hukuman penjara. Sang istri ungkap nasib pilu yang dialami anak mereka

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Kolase kasus eks perawat National Hospital 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditemani istri dan temannya, terdakwa Zunaidi Abdillah, harap-harap cemas menunggu sidang vonis perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya.

Setelah majelis hakim memasuki ruang sidang, dengan tenang Zunaidi hadapi sidang, setelah lima bulan kasusnya berjalan akhirnya sidang babak akhir tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, membacakan amar putusan, dalam amar putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

“Menimbang terdakwa telah terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan dihukum penjara selama 9 bulan,” terang hakim ketua Agus sembari mengetok palu.

Baca: Bayi Ini Sempat Dikira Tikus, Ada yang Ganjil Pada Ujung Tali Pusarnya, Kini Sampai Jadi Rebutan

Terdakwa dinilai melanggar pasal 290 ke-1 KUHP atas tindakan dugaan encabulan terhadap korban WY pada waktu lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula dengan tanggapan JPU Damang, yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seusai sidang, JPU menuturkan bahwa vonis tersebut tidak lepas dari pertimbangan hakim, dan pihaknya masih akan pikir-pikir.

Baca: Kabar Gembira, Honorer K2 Akhirnya Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun Ini, Jangan Lupa Catat Syaratnya

“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami akan laporkan hasil dari persidangan tersebut,” terang JPU Damang saat dikonfirmasi.

Yang jelas, lanjut Damang, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan. “Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” bebernya.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh, menyayangkan putusan tersebut, ia menilai majelis hakim tidak menimbang fakta persidangan.

“Kita kecewa menyayangkan putusan bahwa tidak menimbang fakta persidangan,” paparnya.

 Baca: 3 Alasan yang Bikin Netizen Kaitkan Pesepak Bola Ini dengan Kasus Pelecehan Via Vallen, Benarkah?

Pengacara sarankan ajukan banding

M Sholeh selaku Kuasa hukum terdakwa Zunaidi Abdillah mantan perawat yang diduga melakukan tindak asusila di National hospital itu, mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya ini.

“Kami kecewa dan menyesalkan atas putusan hakim. Seharusnya terdakwa bebas dr dakwaan, sebab tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa. Mayoritas saksi justru menguntungkan klien kami, jadi aneh kalau hakim mendasarkan pencabutan BAP tersangka menjadikan terdakwa bersalah melakukan pencabulan,” kilah Sholeh saat dikonfirmasi melalui telepon whatssapp.

Diketahui, terdakwa Zunaidi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 9 bulan pada gelaran sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).

Baca: Pertandingan Lawan Persebaya Batal Digelar, Persija Bakal Kembalikan Uang Tiket, Simak Mekanismenya

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP atas tindakan pencabulan, dan dihukum selama 9 bulan,” kata Agus Hamzah saat bacakan putusan.

Ia masih bersikeras menyatakan bahwa kasus tersebut tidak logis, dan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.

“Karena semua keterangan saksi mendukung terdakwa, dan terlebih dirinya mencabut BAP, lantaran ia ditekan selama penyidikan,” urainya.

Baca: Eks Teroris Ini Batal Bom Kafe Usai Lihat Orang Berhijab, Jalan Hidupnya Berubah Karena Muridnya

Oleh karena ketidak puasan ini, ia menawarkan kepada kliennya untuk mengajukan banding. “

Saya menyarankan untuk mengajukan banding atas vonis ini, itu kalau terdakwa berkenan,” tutupnya.

Baca: Unggahan Pertama Marko Simic Usai Ramai Disebut Netizen, Manajemen Persija Sampai Angkat Bicara

Nasib pilu sang anak

Winda Irmawati, istri terdakwa Zunaidi Abdillah menangis terisak saat mengetahui suami yang dicintainya ini divonis 9 bulan penjara.

“Menurut kami memang hukum di dunia ini tidak ada yang adil jadi kami pasrah saja,” tuturnya usai mengantar suaminya ke Ruang Tahanan.

Winda yang selalu menemani terdakwa sejak awal persidangan perkara tersebut, mengaku bahwa suaminya bisa bebas lantaran tidak ada fakta yang yang memberatkan tuduhan asusila tersebut.

“Keterangan yang digunakan oleh majelis hakim hanya saksi dari pasien itu saja, dan saksi yang dari National Hospital tidak ada sedangkan saksi dari NH tersebut banyak dan meringankan semuanya,” bebernya.

Baca: Usai 5 Bulan, Pengacara Bocorkan Nasib Perawat yang Lecehkan Pasien, Sebut Ada yang Todongkan Pistol

Winda tak kuasa membendung tangisnya saat mengatakan kondisi keluarganya.

Tepatnya, anak dari pasangan perawat tersebut sedang sakit.

“Terutama yang paling berat anak kami, dia sering sakit sering opname, karena batinnya paling kuat sama ayahnya, soalnya dulu kami saat bekerja sering gantian menjaga anak kami,” ucapnya sambil menitihkan air mata.

Sakit yang dialami anaknya ini, kata Winda, semenjak Ayahnya ditahan karena ihwal kasus dugaan pelecehan itu.

Baca: 5 Pengakuan Wanita yang Dituduh Tembak Razan Najjar, Profesi Sebenarnya hingga Nasibnya Sekarang

Anaknya yang kini masih berusia 2 tahun ini bernama Muhammad Kiki Abdillah.

Winda berjuang merawat buah hatinya dan menemani suaminya sendiri, dirinya mengaku berat lantaran kini ia sudah tidak bekerja lagi.

Baca: Dulu Penjudi Berat, Sikap Teroris BW Berubah Usai dari Jakarta, Keluarga Bocorkan Caranya Beribadah

Terkait tanggapan vonis tersebut ia mengaku masih belum tau apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya masih belum tau esoknya,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved