Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Ketua DPRD Kota Malang Ditunda, Giliran Moch Anton Jalani Sidang Dakwaan

Moch Anton menjalani sidang dakwaan atas dugaan kasus suapnya kepada Ketua DPRD Malang, Arif Wicaksono, terkait uang 'pokir' pada Juli 2015.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Moch Anton saat jalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (8/6/2018). 

Arief Wicaksono meminta kepada terdakwa Moch Anton selaku Wali Kota Malang, untuk memberikan uang imbalan terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah pokir kepada anggota DPRD, agar tidak ada halangan sehingga berjalan lancar.

Akhirnya terdakwa Moch Anton menyetujui permintaan tersebut, yang selanjutnya melalui wakilnya, Cipto meminta kepada Jarot untuk memerintahkan Tedy Sujadi Soemama selaku Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang pada Dinas PUPPB Kota Malang untuk menemui Cipto.

Setelah Tedy menghadap, Cipto meminta agar mengumpulkan uang dari para rekanan atau pemborong pada dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta.

Baca: Ingat Ida Iasha Bintang Sabun LUX yang Ikonik? Kini Berusia 54 Tahun, Penampilannya Tak Berubah!

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved